Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2018 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdul Bari, 1986, “Sistem Pemilihan Umum di Indonesia”, Pusat Studi Tata Negara FHUI.
A.Gunawan Setiar, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius Yogyakarta.
Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Hasballah M. Saad, 2000 Sambutan Menteri Negara dan HAM Tentang Buku Panduan HAM bagi TNI dan Polri, Edisi Perdana Proyek P4S2PH, Jakarta.
Iskandar A. Gani, 2007, Perspektif Penegakan Hukum dan HAM Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia (Kajian Yuridis Historis Atas Kasus Pelanggaran HAM di Aceh), Syiah Kuala University Press, Banda Aceh.
Komisi Pemilihan Umum, www.kpu.go.id, diakses 1-04-2019.
Undang Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 Tahun 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)