Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan Di Bidang Sosial, Politik Dan Hukum
Abstract
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, baik terhadap wanita maupun pria.Karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa memandang agama, suku, golongan, jenis kelamin, dan kedudukan.Namun kenyataannya menunjukkan bahwa masih ada ketertinggalan pada kaum perempuan dari berbagai kebijakan pembangunan terutama di bidang sosial, politik dan hukum. Padahal partisipasi aktif wanita dalam setiap proses pembangunan juga berguna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Kurang berperannya kaum perempuan, akan memperlambat proses pembangunan atau bahkan perempuan dapat menjadi beban pembangunan itu sendiri.Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang lebih baik lagi demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender
Full Text:
PDFReferences
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1983.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)