Mekanisme Pemberhentian Keuchik Di Gampong Blang Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya

Siska Tria Danisa, Zahratul Idami

Abstract


Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng, pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dikarenakan mosi tidak percaya masyarakat kepada Keuchik Gampong Blang Manggeng hal ini tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun tersebut. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai Pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam praktek dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian yuridis empiris, Penelitian yuridis dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng dikeluarkan hanya berdasarkan Mosi masyarakat tanpa melalui tahapan pembuktian hukum terlebih dahulu atas hal yang disinyalirkan dilakukan oleh Keuchik yang menjabat saat itu. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan dikeluarkan SK tersebut adalah Keuchik yang diberhentikan tersebut tidak lagi dapat menjabat sebagai Keuchik Gampong Blang Manggeng sehingga tidak perlu melakukan hak dan kewajibannya lagi sebagai Keuchik. Disarankan kepada Bupati dalam bertindak sebagai pengambil keputusan haruslah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi Keuchik yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2004.

HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2002.

__________, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, Cet. Ke 6, 2011.

Johnny ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media, 2005.

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Aparatur Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2000.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Cet. Ke 8, 2013.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, Cet Ketiga, 1986.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke 14, 2010.

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta : 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)