Kewenangan Pemerintah Aceh Besar Dalam Pemenuhan Hak Habilitasi Dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

Saifuddin Saifuddin, M. Zuhri

Abstract


Pasal 110 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas”. Habilitasi dan Rehabilitasi sosial dilaksanakan guna memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang membutuhkan manfaat dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial, mengingat banyak penyandang disabilitas yang pemenuhan kebutuhan kehidupannya bergantung kepada orang lain. Pelaksanaan hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar tidaklah maksimal dari 1.897 jumlah disabilitas (sumber: Dinas Sosial Aceh Besar) hanya 3% saja yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 2004.

Argyo Demartoto, Menyimak Sensitivitas Gender dalam Keluarga Difabel, Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Rahayu Repindowaty Harahap, (et.al). “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD)” Journal Fakultas Hukum Universitas Jambi Vol. 02 Nomor 4, Juli 2015.

Yogi Zul Fadhli, Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol. 11 Nomor 2, Juni 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)