Penyadapan Informasi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Hak Privasi

Rizky Burnama, M. Nur Rasyid

Abstract


Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menetapkan antara lain, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Sementara itu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menetapkan antara lain, “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak privasi dalam pemberantasan tipikor, dan bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan informasi terkait hak privasi seseorang.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Rozak, Pancasila, Demokasi, HAM dan Masyrakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009.

Antasari Azhar, Upaya Pemberantasan Korupsi Seiring Kemajuan Teknologi Informasi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 4, Desember 2008.

Azyumardi Arya, Menuju Masyaraka Madani, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1996.

Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Dani Vardiansyah, Filsafat Ilmu Komunikasi, Indeks, Jakarta, 2008.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

Eggy Sudjana, HAM dalam Perspektif Islam: Mencari Universalitas Hak asasi Manusia bagi Tatanan Modernitas yang Hakiki, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Finso Suharsono, Kamus Hukum, Vandetta, Jakarta, 2010.

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Thompson, West, 2005.

Harold H. Titus, DKK, Persoalan-Persoalan Filsafat, alih bahasa HM Rosyidi, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.

Harun Nasution dan Bakhtiar Effendi, Hak Asasi Manusia, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1995.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

-----, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 20/PUU/XIV/2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2016.

Mardjono Reksodiputro, Hak-Hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP sebagai bagian dari Hak-Hak warga negara (Civil Right), dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1995.

Moh. Kusnardi, dkk, Pengantar Hukum Tata Negaara Indonesia, Pusat Studi Hukun Tata Negara, Seminar Bakti, Jakarta, 1976.

Nasution, Pembangunan Moral Inti Pembangunan Nasional, Bina Ilmu, Bandung, 1995.

Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi, Makalah, Jakarta, 2006.

Rusdin Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan, Lanarka Publisher, Yogyakarta, 2007.

S. Adiwinata, Kamus Istilah Hukum Latin-Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1977.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Rineka Pustaka, Jakarta, 2006.

Sukarmi, Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Surabaya, 2004.

Tim, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penyadapan, Unpad, Bandung, 2010.

Uma Sekaran, Metodologi Penelitian, Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Zuhri, Muhdin, Transformasi Agama dalam Pergerakan Ham Era Transisi, Citra Total Estetik, Jakarta, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 212).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Negara Republik Indonesia Nomor 11/PERM.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 007).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)