Perlindungan Yang Diberikan Oleh Consumers International Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Jasa Penerbangan

Ummul Fatimah, Enzus Tinianus

Abstract


ICAO dalam Annex 17 Chapter 2 menyatakan bahwa setiap negara bertujuan untuk melindungi penumpang serta awak kapal penerbangan lainnya. Organisasi Internasional Serikat Konsumen Consumers Internasional memiliki tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Maskapai penerbangan diharuskan melindungi segala hak untuk penumbang sebagaimana telah diatur dalam Hukum Penerbangan Internasional dan Konvensi Warsawa serta dalam ICAO. Dalam upaya memenuhi hak nya sebagai konsumen penumpang berhak mengajukan klaim terhadap pelayanan maskapai dan meminta kompensasi apabila terjadinya tindakan yang merugikan. Consumer Internasional berupaya melindungi konsumen bersama dari 100 negara dan 200 organisasi perlindungan konsumen diseluruh dunia.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Johnny Ibrahim, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Martono K., dkk (eds.), 2011 ,“Hukum Angkutan Udara”, Jakarta: Rajawali Press.

Nasution Az., 2002, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, Jakarta:Diadit Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Purwosutjipto H.M.N.,1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pertanggungan, Jakarta: Djambatan.

Sentosa Sembiring, 2008, Hukum Dagang (edisi revisi cetakan ketiga), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siahaan N. H. T. , 2005, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei: Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Suherman E,1985, Penerbangan dan Angkutan Udara dan Pengaturannya, Jakarta: Majalah Hukum dan Penerbangan.

Susanto Happy, 2008, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Transmedia Pustaka.

Zulham,2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Konvensi dan Peraturan Perundang-Undangan

Convention Warsaw 1929 For The Unification Of Certain Rules Relating To International Carriage By Air.

Jurnal

Saefudin dan Riza Laely Ikayanti, “Perlindungan Hak-hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional”, 3:1, Jurnal Supremasi Hukum, yogjakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2014.

Internet

Encyclopaedia Britannica, Consumens Internasional, https://www.britannica.com/topic/Consumers-International, diunduh pada tanggal 29 Mei 2018, jam 00:12 wib.

U.S department of transportation, Tranvortasion.go,https://www.transportation.gov/airconsumer/discrimination, 2018, diunduh pada tanggal 11 oktober 2018 pukul 01.07 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)