Pelaksanaan Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Oleh Perusahaan Perkebunan

Muhammad Supriadi, Abdurrahman Abdurrahman

Abstract


Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari luas lahan yang diusahakan diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, berdasarkan ketentuan peralihan yang terdapat pada Pasal 114 ayat (2) kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Namun kenyataannya PT. KTS memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui program CSR dengan pola Income Generating Activities, sehingga belum sesuai dengan ketentuan wajib 20% yang dimaksud. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan program CSR dengan pola IGA, alasan-alasan pelaksanaannya belum maksimal, dan status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib 20%. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan program CSR dengan pola IGA belum maksimal. Alasan-alasan program tersebut belum maksimal yaitu tidak adanya lahan satu hamparan, kurangnya sumber daya manusia, kelompok tani kurang solid, dan program tersebut pernah gagal. Status program tersebut setelah berlaku ketentuan wajib 20% adalah program tersebut masih dapat dipertahankan bagi perusahaan lama seperti PT. KTS.


Full Text:

PDF

References


Anwar, 2016, “Perkebunan KTS Pertahankan CSR Pola IGA - Antara News Aceh”,

http://aceh.antaranews.com/berita/29919/perkebunan-kts-pertahankan-csr-pola-iga, diakses 03 Mei 2016

Direktorat Jenderal Perkebunan, 2015, “Permasalahan Pengelolaan Perkebunan”, pidato Acara Monev Gerakan Nasional Penyelamatan SDA sektor Kehutanan dan Perkebunan, 2015, Gorontalo.

Ilyas Ismail, 2011, “Konsepsi Hak Garap Atas Tanah”, Citapustaka Media Perintis, Bandung.

Supriadi, 2010, “Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.

Urip Santoso, 2009, “Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah”, Kencana, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)