Tanggung Jawab Komando Atas Penyalahgunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Jenis Drone Dalam Hukum Humaniter Internasional

Maman Abdullah, Adwani Adwani

Abstract


Penggunaan senjata mutakhir seperti Unmanned Aerial Vehicle (UAV) jenis drone dalam konflik bersenjata sudah menjadi hal yang diterima secara umum. Namun sayangnya, penyalahgunan drone bermunculan tanpa adanya pertanggungjawaban yang dibebankan. Oleh karenanya tanggung jawab komando sangat patut diterapkan agar tujuan dari Hukum Humaniter Internasional untuk mengurangi dampak perang dapat tercapai. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan mengenai konsep tanggung jawab komando dan penerapannya dalam penyalahgunaan senjata baru seperti drone dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tanggung jawabn komando dapat diterapkan dalam hal penyalahgunaan drone sebagai senjata perang, namun sampai saat ini belum ada kasus penyerangan drone yang menimbulkan korban sipil yang diadili sesuai ketentuan yang berlaku.

Full Text:

PDF

References


Andrey Sujatmoko, 2015. Hukum HAM dan Humaniter, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Arlina Permanasari. 1999. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC.

Arie Siswanto. 2015. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: ANDI. 269.

Gerald Aditya. 2014. Penggunaan Drone Sebagai Senjata: Perlunya Pembentukan Aturan Mengenai Drone. Indonesia.

Ilias Bantekas. 1999. The Contemporary Law of Superior Responsibility. 93AJIL 573. 576.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Khairunnisa, 2008. Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum. Direksi, (Medan: Pasca Sarjana USU).

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949, Alumni, Bandung.

Muladi, 2001. Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya TerhadapHukum Pidana Nasional, Alumni, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)