EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Abstract
Efektifitas penegakan hukum terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Dalam kenyataannya ternyata Kota Banda Aceh termasuk dalam urutan 5 terbesar dari seluruh Aceh yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun untuk memahami keberlakuan dan keefektivitasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka digunakan kerangka teori penegakan hukum dari Soejono Soekanto. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan keefektivitas hukum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan berdasarkan berbagai faktor dan karakteristik hukum melalui undang- undang, aparatur penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang- undangan, teori- teori, dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian artikel ini menjelaskan bahwa aturan hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun apabila sebelum masuk jalur litigasi dimediasi terlebih dahulu dengan aturan Gampong, dan apabila pernikahan yang tidak diakui oleh negara dikenakan pasal 351 KUHP. Penegak hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga selain kepolisian, jaksa, pengadilan, ternyata P2TP2A juga berperan aktif dan saling berkaitan dalam menangani kasus KDRT. Visum et repertum merupakan bentuk sarana dan fasilitas yang paling penting dan menjadi alat bukti dalam kasus KDRT. Masyarakat yang cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Budaya yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhi yang sangat kuat cengkramannya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat Indonesia. Disarankan agar terwujudnya efektifitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga maka faktor- faktor yang mempengaruhinya dapat lebih baik, khususnya para aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Full Text:
PDFReferences
Buku- Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin (ed), Penghantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Johannes Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, 2004
Sri Walny (ed), Potret pengalaman perempuan di aceh pasca tsunami kumpulan riset kajian feminis hukum dan gender, pusat studi gender Unsyiah, Banda Aceh, 2007
Sulistyowati Irianto, Perempuan & Hukum : Menuju Hukum yang Berperspekif Kesetaraan dan Keadilan , Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006
Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)