Mekanisme Mutasi Pejabat Struktural Yang Dilakukan Oleh Gubernur Aceh

Muhammad Zahrul Mubaraq, Husni Jalil

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui konsekuensi hukum mutasi dilakukan tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum. Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa Gubernur Aceh harus mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dikarenakan juga menjadi pasangan calon Gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017, dalam perspektif hukum administrasi negara, sesungguhnya tindakan gubernur memutasi pejabat di jajaran Pemerintah Aceh bisa berbentuk legal bersyarat (legalitas bersyarat). Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dikenakan pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara dengan tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Disarankan Seharusnya Gubernur meminta persetujuan / izin tertulis terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi, bukan sesudah melakukan mutasi Pejabat Struktural Eselon II meminta izin tertulis, sehingga tidak ada dampak buruk atau konsekuensi baik bagi Gubernur sendiri maupun kepada pejabat yang telah dilantik, Seharusnya gubernur tetap harus tunduk pada peraturan tersebur, walaupun secara eksplisit tidak ada sanksi administrasinya pada akhir masa jabatan.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Husni Jalil, Hukum Pemerintahan Daerah, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2008

Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Cetakan ke-4,PT. RajaGrafindo Persada, Yogyakarta, 2012.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2003

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Surabaya, 2005

Zainudsin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan AcehHukum Pemerintahan Daerah, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2008

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)