Mekanisme Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Terhadap Pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Jainakri Phonna, Eddy Purnama

Abstract


Pasal 24 ayat (1) huruf  b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa DPRK mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun. Namun didalam menjalankan fungsi tersebut, DPRK Banda Aceh mengalami permasalahan mengenai mekanisme pengawasan terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan serta penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang mekanisme pengawasan, hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan serta penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan DPRK Banda Aceh terhadap pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah telaah peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan dan hasil observasi di lapangan sebagai pelengkap data didalam penulisan artikel ini dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, kinerja DPRK Banda Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 belum maksimal karena tidak menetapkan mekanisme sebelumnya untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pengawasan DPRK Banda Aceh disebabkan oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh DPRK Banda Aceh belum mencukupi. Penyelesaian terhadap hambatan tersebut yaitu dengan cara meningkatkan sosialisasi dan menetapkan suatu mekanisme untuk dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan. DPRK Banda Aceh harus membuat suatu aturan yang mengikat tentang sanksi apabila DPRK Banda Aceh tidak menjalankan fungsi pengawasan. DPRK Banda Aceh harus menetapkan suatu mekanisme untuk dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga mekanisme yang dijalankan tidak hanya berdasarkan pada persepsi masing-masing anggota DPRK. DPRK Banda Aceh harus meningkatkan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 serta harus lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok tertentu semisal Partai Politik dimana anggota DPRK Banda Aceh berasal.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Eddy Purnama, Lembaga Perwakilan Rakyat, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2008

Irfan Fachrudin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT Alumni, Bandung, 2004.

Situmorang & Juhir, Pengawasan, Gunung Agung, Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1990.

Solly Lubis. M, Ilmu Negara, Jakarta: Mandar Maju, 2007

Sunarno & Siswanto, Hukum Pemeirntah Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Lembaga Administrasi Negara, Manajemen Pemerintahan Negara, LAN, Jakarta, 2008

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)