Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Oleh PPAT Di Kabupaten Langkat

Ayu Tamala, Ilyas Ismail

Abstract


Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Langkat belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT di Kabupaten Langkat dan penyebab terjadinya keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT serta akibat hukumnya. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat diketahui bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan terdiri atas dua tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan PPAT dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT di Kabupaten Langkat disebabkan oleh keterlambatan pengecekan sertifikat hak atas tanah Oleh PPAT, keterlambatan pengembalian berkas APHT oleh kreditur, PPAT menunggu APHT sampai sejumlah tertentu,pada saat cek bersih tanah, data fisik dan data yuridis belum ada di kantor pertanahan. Oleh karena itu timbul akibat hukum yang berlaku kepada PPAT dan juga Kreditur.

Full Text:

PDF

References


A. Buku- buku

Advendi. S & Elsi Kartika.S, Hukum dan Ekonomis Edisi II, Jakarta: Grasindo,2007

Ahcmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologi), Bogor: , Ghalia Indonesia, 2008

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika,1991

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Jakarta: Djembatan, 2007

Efendy Peranginangin, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta: Rajawali Pers, 1991

Eugema Liliawati Mulyono, Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Jakarta: Harvarindo,2003

Irma Devita Purnamasari, Kiat-kiat Cerdas dan Bijaksana Memahami Hukum Jaminan Perbankan, Jakarta: Kaifa, 2011.

Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta: Rajawali Pers, 2006

Komaruddin & Yoke Tju Parmah, Kamus istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP 2008

Rachmadi Usman, Hak Jaminan Kredit, Jakarta: Sinar Gempita, 2008

Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapin Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggunngan) Bandung: Alumni, 1999

Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

Satrio. J, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku ke 2, Bandung: Cintra Aditya Bakti, 1998

Soeroso. R, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

B. Skripsi, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah dan Jurnal

M. Kholdin, Problematika Eksekusi Hak Tanggungan, Jakarta: LaksBang PRESSindo, 2005

Saraswati, Winda, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Sebagai Sarana Pengikatan Jaminan Dalam Pelaksanaan Bisnis Perbankan, Surabaya: Universitas Erlangga, 2006

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)