Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Profesi Apoteker Terhadap Pelaksanaan Tugas Apoteker Di Kota Banda Aceh
Azika Zena Amelia, Suhaimi suhaimi
Abstract
Pasal 58 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerja Kefarmasian menyatakan bahwa Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta organisasi profesi kefarmasian membina dan mengawasi pelaksanaan dan pekerjaan kefarmasian. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui pelaksanaan pengawasan apoteker di Kota Banda Aceh, hambatan dalam pelaksanaan pengawasan apoteker di Kota Banda Aceh yang tidak berjalan sesuai dengan aturan, dan mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Data yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, Peraturan Perundang-Undangan, pendapat para ahli, dan sumber internet, penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia terhadap perilaku apoteker dalam menjalankan tugasnya di apotek belum berjalan optimal, disebabkan terdapatnya beberapa hambatan bagi para pengawas dalam melakukan tugasnya. Hambatan-hambatan yang dihadapi para instansi pengawas salah satunya adalah hambatan yang timbul dari pihak instansi itu sendiri, yaitu mengenai minimnya ketersediaan dana dan mengakibatkan pelaksanaan pengawasan, serta tenaga terbatas juga merupakan hambatan bagi IAI. Minimnya petugas pengawasan, sehingga sering terjadi kesulitan dalam pengawasan yang dilakukan di lapangan. Disarankan kepada organisasi IAI untuk serius dan rutin dalam melakukan pengawasan terhadap apoteker, disarankan kepada apoteker sebagai pihak dari apotek untuk memberikan informasi,edukasi yang jelas kepada konsumen, disarankan kepada konsumen dalam melakukan pembelian obat agar lebih cerdas dalam mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, disarankan kepada pemerintah yaitu Dinas Kesehatan agar selalu rutin mengawasi apoteker dan memberikan peringatan tegas serta pencabutan izin praktek kepada apotek yang melakukan pelanggaran.
References
Rismawati, Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Apoteker, Privat Jurnal Hukum Perdata, Banda Aceh, 2011
Ginting, Adelina br, Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Medan Tahun 2000, Medan; Universitas Sumatera Utara Repository, 2009
Melanie J. Rantucci, Komunikasi Apoteker-Pasien, Panduan Konseling Pasien, Jakarta; EGC,2009
Tris Mundari, “persepsi Apoteker penanggung jawab di Kota Medan terhadap PP No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian”. Skripsi, Medan: Universitas Sumatera Utara, Medan, 2012. Repository.usu.ac.id. diakses tanggal 16 september 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
ISSN : 2597-6885 (ONLINE)