Penertiban Tanah Hak Guna Usaha Yang Terindikasi Terlantar

Farhad Lubis, Ria Fitri

Abstract


Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar telah memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar untuk menertibkan tanah-tanah yang terindikasi terlantar. Namun dalam pelaksanaannya, penertiban tanah hak guna usaha di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya masih belum maksimal. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan, kendala, dan akibat hukum dalam penertiban tanah hak guna usaha yang terindikasi terlantar di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan memadukan data sekunder yaitu bahan pustaka seperti buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan dengan data primer yang diperoleh dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan. Pelaksanaan penertiban tanah terlantar terhadap tanah hak guna usaha milik PT. Sari Inti Rakyat di Kabupaten Aceh Barat tidak mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Maka dari itu, pemegang hak guna usaha menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Banda Aceh yang pada putusannya majelis hakim mencabut Surat Keputusan tentang Penetapan lokasi penertiban tanah terlantar sehingga proses penertiban tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan pelaksanaan penertiban tanah terlantar terhadap tanah hak guna usaha milik PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya sudah sampai pada tahapan peringatan ke III, namun dikarenakan kacaunya administrasi pertanahan di Provinsi Aceh maka proses penertiban tidak dapat dilanjutkan. Kendala yang dihadapi dalam menertibkan tanah Hak Guna Usaha yang terindikasi terlantar di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya yaitu rumitnya proses penertiban tanah terlantar, dokumentasi proses penertiban tidak dilakukan secara profesional, tidak adanya teknologi untuk pemeriksaan fisik tanah, serta kurangnya anggaran untuk kegiatan penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari pelaksanaan penertiban tanah Hak Guna Usaha di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Daya adalah terhadap tanah Hak Guna Usaha milik PT. Sari Inti Rakyat, dengan adanya putusan pengadilan yang mencabut Surat Keputusan tentang penetapan lokasi penertiban tanah yang terindikasi terlantar, maka proses penertiban tanah yang terindikasi terlantar tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan tanah Hak Guna Usaha milik PT. Cemerlang Abadi tidak dapat dihapuskan haknya dikarenakan pengusulan penetapan tanah terlantar kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dilakukan. Disarankan kepada Pemerintah untuk mendokumentasikan secara profesional database penertiban tanah yang terindikasi terlantar dan menyederhanakan kembali peraturan tentang tata cara penertiban tanah terlantar sehingga pemeriksaan fisik tanah hanya dilakukan satu kali dalam proses penertiban. Selain itu, disarankan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pengadaan drone untuk mempermudah proses penertiban tanah yang terindikasi terlantar di Provinsi Aceh.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

A.P Parlindungan, Berakhirnya Hak Atas Tanah menurut sistem UUPA, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2004.

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Ade Saptomo, Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni:Sebuah alternatif, Jakarta: Universitas Tri Sakti, 2009.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: sejarah pembetukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2007.

Dimyanti Kudzaifah dan Wardion Kelik, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Iman Soetikno, Politik Agraria Nasional, Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1985.

M. Elly Setiadi (et.al), Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2008.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2007

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989.

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty: Yogyakarta, 1997.

Soesilo Prajogo, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wipres, 2007.

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993

Suharningsih, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep menuju Penertiban, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban tanah terlantar.

C. Website

Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia, [Diakses pada 2 Maret 2016 pukul 18.10 WIB]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)