Implementasi United Nations Convention On Biological Diversity Sebagai Upaya Pelestarian Taman Nasional Gunung Leuser

Lidya Aulia A, Muazzin Muazzin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Indonesia mengimplementasi ketentuan United Nations Convention On Biological Diversity (UN-CBD) dalam upaya pelestarian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) serta hambatan dalam upaya pelestarian  kawasan TNGL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data primer, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan implementasi UN-CBD dalam pelestarian TNGL melalui pembentukan Perundang-undangan nasional tentang kehutanan, penataan ruang dan dukungan undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta meratifikasi Cartagena Protocol dan Nagoya Protocol untuk membantu mencapai tujuan UN-CBD, namun tujuan tersebut belum didapat dengan maksimal karena Indonesia belum menjalankan ketentuan yang diatur untuk pembentukan Balai Kliring dan lemahnya pengawasan atas pemanfaatan sumber daya genetik. Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam pelestarian TNGL dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang masih menghambat pelestarian TNGL, lemahnya pengawasan di kawasan TNGL, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat membentuk Balai Kliring, meningkatkan pengawasan hasil penelitian dan pengembangan sumber daya genetik dan bagi pengembangan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) diharapkan mengoptimalkan kerjasama dengan penegak hukum, membangun dan memperkuat kerjasama dengan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Andreas Pramudianto, Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional (Implementasi Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia), Malang: Setara Press, 2014.

Boer Mauna, 2003, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), PT. Alumni: Bandung.

Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.

N.H.T.Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004.

Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, 1983.

Otto Soemarwoto, Seminar Segi-segi Hukum dari Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.

Ruth Mackenzie dkk, An Explanotory Guide to the Cartegena Protocol on Biosafety, Gland, Switzirland dan Cambridge, United Kingdom, The World Conservation Union.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1983.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Sony Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: PT.Kompas Media Nusantara, 2010.

B. Jurnal, Laporan Penelitian, Artikel, Makalah. Skripsi, dan Lainnya.

Ahmad. S.M, Perjuangan Mempertahankan Hutan, Leuser Management Unit dan Madani Press, Jakarta.

Arin Fithriani, Isu Lingkungan Hidup: Potensi Ancaman Perdagangan Internasional Negara Berkembang.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, “Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser”,Strategi Tata Kelola Hutan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Aceh, Banda Aceh, 2017.

Djufri, “Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh Sebagai Laboratorium Alam yang Menyimpan Kekayaan Biodiversitas untuk diteliti dalam Rangka Pencarian Bahan Baku Obat-obatan”, Makalah.

Fikri, ”Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara terhadap Kawasan Leuser” No.57 Th.XIV, Kanun Jurnal Ilmu Hukum (2012).

Marsudi Triatmodjo, “Anatomi Hukum Lingkungan Internasional: Sistem Generik Penyangga Kehidupan Umat Manusia”, 34(2), Mimbar Hukum, (2000).

Nuribadah, ”Implementasi Kebijakan dan Strategi Pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser Provinsi Aceh Sebagai Kawasan Strategis Nasional”, No.58.Th.XIV Kanun Jurnal Ilmu Hukum (2012).

Steven M. Barkan dalam Fundamentals of Legal Reasearch, Jacobstein, Roy M. Mersky dan Donald J. Dunn, The Foundation Press, Westbury, New York, 1994.

Wiratno, Buletin Jejak Leuser Vol.2 No.6, Balai Taman Nasional Gunung Leuser.

Yusran Adrian Nisar, Implementasi Convention on Biological Diversity, Universitas Hasanuddin, 2016

C. Perangkat Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Rio Declaration 1992.

Stockholm Declaration 1972.

United Nations Cosnvention on Biological Diversity.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pembukaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengsahan United Nations on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

D. Sumber Lainnya

Mongabay Indonesia, http://www.mongabay.co.id/2016/12/08/akankah-tiga-taman-nasional-situs-warisan-dunia-ini-keluar-dari-status-bahaya/, 8 Desember 2016, [diakses 9/08/2017].

Mongabay Indonesia, http://www.mongabay.co.id/2017/07/08/situs-warisan-dunia-masih-berstatus-bahaya-bagaimana-nasib-leuser/, 8 Juli 2017 [diakses 10/08/2017].

Taman Nasional Gunung Leuser “Kondisi Umum”, http://gunungleuser.or.id/tentang-kami/tentang-tngl/kondisi-umum/ [diakses 9/08/2017].

Legality of The Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996, http://www.icj-cij-.org/docket/foles/95/7497.pdf, [diakses 9/05/2017].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)