Tinjauan Yuridis Tentang Hak Recall Oleh Partai Politik Berdasarkan Konsep Kedaulatan Rakyat Dalam Lembaga Perwakilan Di Indonesia

Maulana Akmal Zikri, M. Zuhri

Abstract


Di Indonesia Recall dimaknai sebagai Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu. Ketentuan dasar dari pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang kemudian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 239 dan Pasal 242 mengatur tentang pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPR. Sistem recall yang berkembang selama ini menempatkan partai politik sebagai pemangku kekuasaan untuk merecall anggotanya yang dianggap bertentangan dengan AD/ART partai, sehingga dalam perkembangannya banyak anggota DPR yang telah direcall karena tidak sejalan dengan kebijakan yang telah di tetapkan oleh partai pengusungnya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah hak recall oleh partai politik telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi di Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan hak recall oleh partai politik terhadap eksistensi dan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem perwakilan di Indonesia. Dalam penelitian artikel ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan pemberlakuan (implementasi) pada setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak recall partai politik dalam prakteknya telah mengenyampingkan konsep kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan di Indonesia, dimana mekanisme pertanggung jawaban anggota DPR terhadap rakyat menjadi pertanggung jawaban terhadap partai politik, secara tidak langsung partai politik turut serta untuk mengawasai anggota partai politiknya yang berada di Parlemen, sehingga berdampak terhadap kinerja anggota DPR yang semestinya melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat menjadi wakil partai politik di dalam parlemen. Disarankan kepada DPR untuk menindak lanjuti aturan mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu/hak recall agar kiranya aturan tersebut dalam implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan diharapkan agar kedepannya penggunaan hak recall betul-betul diperuntukan atas nama kepentingan rakyat itu sendiri bukan sebagai alat untuk menyingkirkan para anggota DPR yang bertentangan dengan kebijakan partai demi melaksanakan kewajibannya sebagai perwakilan rakyat yang bekerja untuk dan atas nama rakyat yang diwakilinya.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah, Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.

Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Ni’matul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyajarta, 2011.

Jurnal

M. Hadi Shubhan, “Recall: Antara Hak Partai Politik Dan Hak Berpolitik Anggota Parpol”, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 4, Desember, Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Internet

Arief Ainul Yaqin, “Hak Recall Partai Politik dalam Pengertian dan Implementasinya”, 2011, [Diakses pada 1 November 2016]

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)