Pelaksanaan Pengawasan Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Terhadap Pemberian Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing

Mirzaq Maulana, Husni Jalil

Abstract


Permasalahan hukum yang muncul dalam penulisan artikel ini yaitu bahwa lima Warga Negara Asing yang terdiri dari empat warga Tiongkok dan satu warga Malaysia telah melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan perakitan dan pemasangan kapal tambang emas di Meulaboh. Pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana tata cara dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian berdasarkan pada Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi, Pegawai Imigrasi, Pejabat Imigrasi beserta Tim Pengawasan Orang Asing dalam mengawasi keberadaan Orang Asing serta dalam mengamati lalu-lintas Warga Negara Asing di daerah Meulaboh. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris yaitu suatu jenis penelitian Hukum Sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian langsung dalam lingkungan masyarakat, yaitu mengkaji tentang ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang telah atau sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Penelitian Yuridis Empiris adalah suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat permasalahan yang nyata terjadi dalam masyarakat dan dikaitkan dengan Peraturan-Peraturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia. Pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh terhadap pemberian Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing belum berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Hal ini dikarenakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat masih kurang melakukan pengawasan untuk menilai tingkat efektivitas dari kinerja serta tingkat kedisiplinan dari Pegawai ataupun Petugas Imigrasi Meulaboh. Solusinya adalah diharapkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat untuk harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Pegawai khususnya di daerah Meulaboh. Disarankan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigasi Pusat untuk membantu dalam menyediakan Pegawai serta Petugas Imigrasi tambahan dan membantu Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh untuk menyediakan fasilitas penunjang serta sarana dan prasarana yang berguna bagi Pejabat Imigrasi, Pegawai serta Petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan Orang Asing khususnya di daerah Meulaboh.

Full Text:

PDF

References


Atmosdirjo, S. Prajudi, Hukum dan Pengawasan Keimigrasian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Santoso, M. Imam, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan dan Ketahanan Nasional, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2003.

Bagir Manan, Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2004.

Adikun Sudikun, Mertokusumo, Mengenal Hukum Keimigrasian Di Indonesia, Jakarta: Liberty Press, 1999.

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Press, 1999.

Nurismayanti, “Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Di Indonesia”, Jurnal Hukum Keimigrasian di Indonesia, Hasil Suatu Kajian Hukum di Kantor Imigrasi Pangkal Pinang Kepulauan Riau, Vol. 98, Nomor. 15: 234-236, Pangkal Pinang: 13 April 2011.

Berita Aceh terkini, , [diakses 02/03/2017].

Antara News, , [diakses pada 23/04/2017].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)