Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Perguruan Tinggi Swasta Yang Beroperasi Tanpa Izin

Nur Hidayati, Mahdi Syahbandir

Abstract


Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pendirian perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin menteri. Dengan demikian maka setiap penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memperoleh izin menteri dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Realitas di lapangan ditemukan satu perguruan tinggi swasta yang beroperasi tanpa izin yaitu STIKes Citra Bangsa Sigli yang akan diuji dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2015 mengatur tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan (1) proses pelaksanaan pemberian izin terhadap perguruan tinggi swasta menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) menjelaskan faktor penyebab sanksi administrasi tidak terlaksana, dan (3) menjelaskan upaya penerapan sanksi administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yakni dengan studi dokumen dan studi lapangan. Studi dokumen dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis atau data sekunder, sedangkan studi lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan pemberian izin perguruan tinggi swasta sebagaimana ditentukan oleh Kemenristekdikti tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh penyelenggara pendidikan STIKes Citra Bangsa Sigli. Faktor tidak terlaksana sanksi administrasi dipengaruhi oleh keadaan sosial masyarakat sekitas yang menginginkan STIKes Citra Bangsa Sigli tetap beroperasi sebagaimana biasanya (a quo). Disarankan kepada STIKes Citra Bangsa Sigli agar segera melengkapi persyaratan administrasi perizinan yang berlaku. Selanjutnya perlu adanya pengawasan ekstra terhadap penyelenggara pendidikan tanpa izin oleh Kemenristekdikti. Terakhir, dianggap perlu untuk mempublikasikan status beroperasi tanpa izin STIKes Citra Bangsa Sigli melalui media-media massa yang diikuti dengan upaya tegas untuk tindakan penutupan sementara.

Full Text:

PDF

References


a. Buku- buku

Wayan Suandra I, Hukum Pertanahan Indonesia, Jakarta:Rineka Cipta, 1991.

b. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

c. Artikel dan Internet

Program Unggulan Kota Banda Aceh , [diakses 22/01/2017], pukul 21.35 WIB.

Pedagang Protes Pembangunan Fly Over di Simpang Surabaya Banda Aceh, [diakses 22/01/2017] , pukul 21.00 WIB.

Proyek Fly Over Simpang Surabaya, Banda Aceh selesai pada November 2017 , [diakses 17/06/2017], pukul 16.35 WIB.

Suplai air PDAM belum lancar , [diakses 18/06/2017], pukul 16.40 WIB.

Fly Over masih terkendala lahan dan utilitas , [diakses 17/06/2017], pukul 16.45 WIB.

Pemerintah Aceh surati Pengadilan atasi kendala pembangunan fly over , [diakses 17/06/2017], pukul 16.55 WIB.

Uang ganti rugi sudah dititip di Pengadilan Negeri Banda Aceh , [diakses 17/06/2017], pukul 16.50 WIB.

Pengadilan Negeri Banda Aceh , [diakses 18/06/2017], pukul 15.15 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)