Pencalonan Kepala Daerah Yang Memiliki Hutang Pada Negara

Wawan Sahanda, Zainal Abidin

Abstract


Pasal 67 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 33 Qanun Aceh 12 Tahun 2016 bahwa calon Gubernur/WakilGubernur, bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Akan tetapi dalam praktik Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017 terdapat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencalonan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang memilki hutang pada negara dan kedudukan mereka yang memiliki hutang pada negara tersebut dalam Pilkada Serentak Aceh Tahun 2017. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan,dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca berbagai buku-buku, majalah dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untu memperoleh data sekunder dengan cara mewawancarai para informan dan responden penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencalonan Gbernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati yang memiliki hutang pada negara diloloskan oleh KIP dalam proses penelitian administrasi dan faktual. Meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat  merupakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan. Kedudukan bagi pasangan calon yang memiliki hutang pada negara pada Pillkada serentak Aceh 2017 adalah mereka tidak sah, karena pencalonan mereka tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada KIP dan Panwaslih agar melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada ke depan. Komisi Independen Pemilihan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan pelanggaranhukumagar ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Full Text:

PDF

References


Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Pres, Yogyakarta, 2006,

--------------, Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media, Yogyakarta, 2007.

Ari Bowo, Model-model Sistem Pemilihan di Indonesia, Pusdeham, Surabaya, 2003.

Negara Eddy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan -negara lain, Nusa Media, Bandung, 2007.

Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, Cet. Pertama, CV.Utomo, Bandung, 2005.

Isjwara, F., Pengantar Ilmu Politik., Dhiwantara, Bandung, 1964.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Cet.Pertama, FH-UII Press, Yogyakarta, 2004.

---------------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cet.ke-21, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Moh.Mahfud M.D., Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.

Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum UI Press, Jakarta, 1986.

Sugeng F Istanto, Proses Perubahan Ius Constitutum Menjadi Ius Constituendum, (persiapan naskah buku), Tanpa Penerbit, Yogyakarta, 2003.

Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, CV Keni Media, Bandung, 2011.

Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)