Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Abdya Yang Dilakukan Oleh KIP Aceh

Haikal Luthfi, Zainal Abidin

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan apakah keputusan KIP Aceh untuk melakukan pembatalan terhadap paslon Said-Nafis sudah tepat menurut hukum, dan untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan akibat adanya keputusan KIP Aceh terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Abdya Tahun 2017. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku, doktrin dan jurnal hukum serta mencari dan menganalisis dokumen-dokumen hukum. Hasil dari riset menunjukkan bahwa KIP Aceh tidak boleh membatalkan paslon Said-Nafis mengingat pembatalan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masih adanya tindakan lain yang bisa dilakukan KIP Aceh untuk melaksanakan perintah “koreksi” dari DKPP, dan keputusan yang diambil KIP Aceh untuk membatalkan paslon Said-Nafis tidak hanya menimbulkan kerugian bagi paslon Said-Nafis akan tetapi keputusan tersebut juga merugikan negara. Disarankan agar KIP Aceh diberi penguatan lebih mendalam tentang pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan khususnya tentang Pilkada serta pemahaman tentang batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut dan disarankan agar KIP Aceh dalam mengambil suatu keputusan harus lah dilakukan dengan cermat dan penuh dengan kehati-hatian sehingga keputusan yang diambil tersebut tidak menimbulkan banyak kerugian.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130).

Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 15).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 567).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1125).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1353).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373).

Internet

http://kbbi.web.id/koreksi, (KBBI Online), [Diakses 10/05/2017].

http://aceh.tribunnews.com/2017/01/30/putusan-dkpp-dan ujiandemokrasi- aceh, (Tribunnews Aceh), [Diakses 05/05/2017].

http://www.modusaceh.co/news/dpn-pkpi-surat-keputusan-pencalonan- itu-sah./index.html, (Modus Aceh), [Diakses 04/07/ 2017].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)