Pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Siaran Televisi Berlangganan

Rizal Fahmi, Wardah Wardah

Abstract


Menurut ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap  satu orang atau lebih. Perjanjian tersebut berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri yang dinamakan perikatan. Meskipun telah mengikat para pihak, kenyataannya masih sering terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengunaan siaran televisi berlangganan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk-bentuk wanprestasi   dalam   perjanjian   penggunaan siaran televisi berlangganan, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan, serta upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan. Data yang diperlukan dalam penulisan artikel ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajarai buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para sarjana, sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pelanggan adalah terlambat membayar iuran bulanan dan tidak mengembalikan peralatan khsusus ketika sudah berhenti berlangganan. Faktor penyebab timbulnya wanprestasi dikarenakan mahalnya iuran bulanan, kurangnya pemahaman terhadap isi dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian serta ketidakpuasan pelanggan terhadap tayangan yang diberikan. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian ini yaitu dengan memberikan pemberitahuan dan peringatan agar dapat dilakukan musyawarah dengan pihak pelanggan. Disarankan kepada calon pelanggan agar lebih teliti dalam  memahami isi perjanjian dan kepada pihak penyedia jasa televisi berlangganan agar dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai tata cara berlangganan sehingga pihak pelanggan dapat mengetahui tentang kewajibannya ketika sudah berlangganan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Munir, Fuady. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

SoerjonoSoekantodan Sri Mamudji, PenelitianHukumNormatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Subekti, R.Hukum Perjanjian, Cet. Ke-4, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1987.

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2014.

Sultan Remi Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, 1995.

Wawan, Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sumber-sumber Lain

www.harianandalas.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)