Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Pasal 67 AYAT (2) Huruf G Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Maulana Fatahillah, Husni Jalil

Abstract


Pemberlakuan Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengakibatkan hak konstitusional mantan narapidana untuk diplih menjadi kepala daerah menjadi terhalangi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016, serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Untuk memperoleh data dalam studi kasus ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data skunder. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang akan dikaji. Berdasarkan hasil analisis mengenai pengujian Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa rakyat tidak semata-mata memikul sendiri resiko pilihannya tanpa ada persyaratan bagi yang mencalonkan diri kepala daerah Seperti yang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan; “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara ini agar tidak hanya melihat kerugian pemohon semata tetapi juga harus melihat dampak yang akan terjadi pada masyarakat yang akan menanggung sendiri pilihannya.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, PT RINEKA CIPTA, Jakarta, 2008

Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Cetakan Kedua, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

----------------------, Hukum Tata negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta, 2005

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang Undang-Undangan (1), Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan ke-6, Kanisius: Jakarta, 2011

Sayuti Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Revisi cetakan pertama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Jurnal

Janedjri, M. Gaffar, Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Azasi Nabsyua terkait Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Konstitusi, volume 10 Nomor 1, Maret 2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)