Tanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan Bom Tandan (Cluster Bombs) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Tinjauan Kasus Laos)

Cut Liza Zulaini, Adwani Adwani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Amerika Serikat terhadap penggunaan bom cluster dan bentuk tanggung jawab yang diberikan terkait penggunaan bom cluster. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan bom cluster yang digunakan pada saat konflik Laos adalah senjata yang dilarang penggunaannya. Amerika telah melanggar perjanjian internasional dan kebiasaan hukum humaniter internasional, maka dalam hal ini telah melahirkan suatu pertanggungjawaban bagi negara Amerika Serikat. Amerika Serikat bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian kepada Laos atas perbuatannya tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yang telah diberikan oleh Amerika hanya mencakup compensation dan satisfaction, sedangkan tanggung jawab secara restitusi tidak lah efektik di implementasikan oleh Amerika Serikat  terhadap Laos, sehingga jika dilihat dari tanggungjawab yang diberikan Amerika Serikat belum sepenuhnya tercapai. Disarankan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab atas tindakan penggunaan bom cluster semestinya Amerika Serikat meratifikasi Konvensi on Cluster Munition sehingga tanggung jawab yang diberikan dapat sepenuhnya tercapai sehingga Amerika tidak bertanggung jawab sebatas moral obligation. selanjutnya Amerika menyelesaikan pemberian remedi restitusi, kompensasi, dan satisfaction secara efektif dan efisien.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

Adwani, Perlindungan Kombatan Dan Peduduk Sipil, Parama Publising, Yogyakarta, Cetakan Pertama, 2014.

Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999.

Amiruddin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, Grafiti Press, Jakarta, 2006.

Andrey Sujatmoko, Tanggung Jawan Negara Atas Pelanggaran HAM, Indonesia, Timor Leste, dan Lainnya, Grasindo, 2005.

Martin Dixon, Textbook on International Law, Sixth Edition, Oxford, University Press, 2007.

B. SUMBER LAINNYA

http://legaciesofwar.org/about-laos/secret-war-laos/diakses pada tanggal 02 Februari 2017 pukul 22:54 WIB.

http://www.cnnindonesia.com/internasional/20160906162912-108 156466/yang-tersisa-dari-perang-vietnam-bagi-rakyat-laos/1 diakses pada tanggal 04 April 2017 pukul 22:56 WIB.

Tragedi Kemanusiaan di Vietnam http://forum.viva.co.id/sejarah/1362028-tragedi-perang-kemanusiaan-di-vietnam.html diakses pada tanggal 04 April 2017 pukul 11:40 WIB.

http://news.detik.com/internasional/3292362/as-beri-laos-dana-tambahan-rp-1-triliun-untuk-bersihkan-bom-bekas-perang diakses pada tanggal 20 Mei 2017 pukul 14:18 WIB.

http://www.cnnindonesia.com/internasional/20160906144151-106 156446/obama-sumbang-rp1-t-untuk-bersihkan-bom-sisa-perang-di-laos/ diakses pada tanggal 20 Mei 2017 pukul 17:23 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)