PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN

Cut Ghina Wahyuni, Ilyas Ismail

Abstract


Menurut Pasal 6 Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel dan Pasal 6 Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran menetapkan bahwa tarif pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten Aceh Selatan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Namun pada kenyataannya realisasi pemungutan pajak hotel dan pajak restoran tidak berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel dan Qanun Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan mekanisme Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, hambatan apa saja yang di hadapi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pemungutan Pajak Restoran dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kebupaten Aceh Selatan untuk memaksimalkan pemungutan Pajak Restoran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini untuk memperoleh data primer sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat-pendapat para ahli, jurnal dan perundang-undangan untuk memperoleh data teoritis. Hasil dari penelitian ini adalah target penerimaan pendapatan daerah tahun 2015 untuk Pajak Hotel yang telah ditentukan sebesar Rp. 76.680.00 namun hanya terealisasi sebesar Rp. 32.387.344. Sedangkan target Pajak Restoran yang telah ditentukan sebesar Rp.39.185.000,00 namun hanya terealisasi sebesar Rp. 5.920.000 Hal ini diakibatkan karena kendala-kendalaseperti kurangnya omset penjualan, tidak ada izin dari camat, kurangnya sosialisasi tentang pajak dan petugas pemungut pajak yang tidak tegas. Upaya yang telah dilakukan adalah mengeluarkan surat teguran, melakukan penjemputan pajak dan menerapkan pengenaan sanksi sebesar 2% dari pajak terutang. Diharapkan kepada DPKKD kabupaten Aceh Selatan agar diizinkan wajib pajak mencicil pajak terutangnya, rutin diadakannya sosialisasi, lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak bersedia membayar pajak dengan berbagai alasan dan penetapan pajak 10% diminimalisasikan supaya pemungutan pajak hotel dan pajak restoran lebih optimal.

Full Text:

PDF

References


Buku

Azhari A. Samudra, Perpajakan di Indonesia Keuangan, Pajak dan Retribusi, Jakarta: PT Hecca Mitra Utama, 2005.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Darwin, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: Mitra Wacana, 2010.

Mohammad Zain, Manajemen Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat, 2008.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung : PT Eresco, 1992.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Selatan.

Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.

Qanun Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)