OPTIMALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DARI DANA TAMBAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI ACEH

Abdul Jabar, Kurniawan Kurniawan

Abstract


Alokasi dana Otsus untuk Aceh menurut Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh mengamanatkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2008 menetapkan besaran dana Otsus 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 15 tahun dan 1% (satu persen) selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2027. Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana disebutkan di atas, Pasal 182 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan Pemerintah Aceh berwenang mengelola Tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagai pendapatan dalam APBA. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen), dan bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen). Penulisan artikel  ini bertujuan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya anggaran  yang dialokasikan oleh pemerintah Aceh dari dana pendidikan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebagaimana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif-Empiris (legal applied research), yaitu data yang di peroleh dari penelitian kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, secara bersamaan juga dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.  Hasil penelitian menunjukkan dana alokasi TDBH telah sesuai dengan Pasal 182 Undang-Undang Pemerintah Aceh. Alokasi terbesar pendidikan menengah (SD, SMA/MA). Alokasi  menyerap 70 Persen dari alokasi bidang pendidikan, selain itu terdapat pula alokasi untuk program pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi serta kualitas dan kuantitas tenaga kependidikan (11,3%), pendidikan anak usia dini (6,7%), pendidikan dayah (5,1%), sementara program lainnya mendapat alokasi relatif kecil, yaitu pembinaan olahraga dan kepemudaan (2,2%), pengembangan mutu pendidik (1,9%), pendidikan non formal (1,6%) dan perpustakaan (1,1%).  Mutu pendidikan yang rendah disebabkan karena distorsi perencanaan pendidikan dan masih minimnya potensi dan jumlah guru dari serta banyak dana di dinas pendidikan Aceh disalahgunakan tidak digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Disarankan kepada pemerintah Aceh pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah membelanjakan tambahan dana bagi hasil di sektor pendidikan sebanyak 30% di belanjakan untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya kepada pengajar dan siswa serta dapat melakukan perubahan mendasar melalui aspek paradigma dan aspek management pendidikan yang diatur didalam perundang-undangan berupa Qanun Aceh, Peraturan Gubernur.

Full Text:

PDF

References


Buku Teks

Al-Chaidar, (2000), Federasi atau Disintegrasi:telaah awal wacana Unitaris versus Nasionalisme dan Sosial Demokrasi, PT Madani Press

Asikin, Amiruddin dan Zainal, (2006), Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Jakarta, PT Raja Gravindo Persada.

Abdulkhadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,.

Amiruddin dan Zainal Asikin (2006), Pengantar Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Gravindo Persada.

Bisri, Ilham, (2010), sistem hukum indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Bakri, Masykuri, (2009), Quo Vadis pendidikan Islam klasik: Perspektif intelektual Muslim, Surabaya. Visipress Media.

Bennard. L.Tanya, (2011), Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta, Genta Publishing,.

Craver, M. Howard A. Ozmon and Samuel. (1986), philosophical Foundation of Education, Toronto, Meril Publishing Company.

Dradjat, Zakikah, dkk., (2004). Ilmu P

endidikan Islam. Cet.ke 5, Jakarta. Bumi Aksara.

Feisal, Jusuf Amir, (1995), Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta, Gema Insani Press.

Gadjong, Agussalim Andi, (2007), Pemerintah Daerah: Kajian Politik dan Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Ibrahim, Johnny, (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia.

Koentjaraningrat, (1993), Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia, Edisi Ketiga.

Moleong Lexy J, (1993). Metode penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.

Mamudji, Sri dan Soejono Soekanto, (1997), Penelitian hukum normatif: Suatu Tinjauan singkat, Jakarta, Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, kencana, 2006

Mudyahardjo, Redja, (2009), Pengantar Pendidikan, Jakarta, Rajawali Press.

Muhammad, Abdul Khadir, (2009), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Ilham Bisri, (2010), Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali press.

Inu Kencana Syafii’e, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Irawan Soejito, Hubungan Pusat dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Redja Mudyahardjo, (2009), Pengantar Pendidikan, Jakarta, Rajawali Press.

Pidarta, Made, (2009), Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soejono, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Soekanto, Soejono, (1988), Pokok-pokok penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press.

Syafii’e Inu Kencana, (2011), sistem pemerintahan indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.

Soejito, Irawan, (1990), Hubungan pusat dan pemerintah daerah, Jakarta, Rineka Cipta.

Sadulloh, Uyoh, (2008), pengantar filsafat pendidikan, Bandung, Alfabeta.

Siramorangkir, J.C.T, dkk, (2007), Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Tanya, Bennard. L, (2011), Politik Hukum : Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta, Genta Publishing.

Widadja, HAW, (2009), Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, Jakarta, Rajawali Press.

Ya’kub. AK, dan Muhammad Siddiq, (2009), Epistimologi perundang-undangan : Studi Legislasi Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Banda Aceh, Pena.

Zainuddin, dkk., (1991), Seluk-Beluk Pendidikan dari Al-Ghazali, Jakarta, Bumi Aksara.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.07/2007 Tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007.

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara PengalokasianTambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pendidikan.

Majalah, jurnal, surat kabar, desertasi, tesis, skripsi, dan lain-lain.

Al-Qardhawy, Yusuf. Status Hukum Gerakan Aceh Merdeka dan Memorandum of Understanding Helsinki Menurut Perspektif Hukum Internasional, Tesis Magister Ilmu Hukum Unsyiah tahun 2013.

Harian Serambi Indonesia, Edisi, 20 Agustus 2014.

Sofyan A. Djalil dan Megawangi, MSc. Naskah pidato “ Peningkatan Mutu Pendidikan di Aceh Melalui Implementasi Pendidikan Holistik Berbasis Karakter”. Orasi pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke 45- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu 2 September 2006.

Website

Adi Warsidi, penyebab mutu pendidikan buruk, diakses tanggal 13 januari 2015 dari situs

http://nasional.tempo.co/read/news/2013/06/29/03849142/penyebab-mutu-pendidikan-Aceh-Buruk. 11.00 Wib.

Boy Yendra Tamin, Kilasan Perkembangan Otonomi (Pemerintah) Daerah di Indonesia, diakses melalui

http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/09/kilasan-perkembangan-otonomi.html, tanggal 7 Februari 2015.pukul 12.00 wib

Darmansyah, “Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Aceh,” diakses melalui:http://diliputnews.com/read/27674/strategi-peningkatan-mutu-pendidikan-aceh.html, tanggal 12 Februari 2015.pukul 01.00 WIB.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=334521:4-pilar-utama-tingkatkan-sdm-aceh&catid=13:aceh&Itemid=26, diakses tanggal 12 Februari 2015.Pukul 15.00 WIB.

http://www.jpnn.com/read/2014/08/15/252011/Transfer-ke-Daerah-dan-Dana-Desa-Rp-640-Triliun, diakses tanggal 10 Februari 2015. Pukul 09.00 WIB.

http://www.parlemen.net, diakses tanggal 22 Februari 2014. Pukul 10.00 WIB.

Junaidi Hanafiah, “Mutu Pendidikan di Aceh Masih Rendah,” diakses melaui http://sinarharapan.co/news/read/140516023/Mutu-Pendidikan-di-Aceh-Masih-Rendah, tanggal 12 Februari 2015. Pukul 12.00 WIB.

Harian Serambi Indonesia, edisi, 20 Agustus 2014, http://belanjapublikaceh, diakses tanggal 21 Febrauri 2014. Pukul 11.00 WIB.

Koran Tempo, “Aceh Kelola Dana Otsus “ Rp.27,3 Triliyun, Mei 2013, diakses dari situs: Http://www.tempo.co. pukul 11.00 WIB.

http://setkab.go.id diakses tanggal 21 febuari 2014, pukul 03.00 Wib.

http://7tropanking.blogspot.co, diakses tanggal 6 febuari 2014, pukul 16.00 Wib.

http://setkab.go.id//uu-apbn-p2015-disahkan-presiden-papua-dan-aceh-dapat-dana –otonomi-khusus-rp-7triliun,diakses tanggal 20 April 2015, 22.00 Wib.

http://www.tempo.co dan ttp://www.setkab.go.id, diakses tanggal 21 Februari 2014. Pukul 13.00 Wib.

http://aceh.tribunnews.com/2014/07/08/rapor-merah-pendidikan-aceh, diakses tanggal 10 Februari 2015. Pukul 10.00 wib

http://www.slideserve.com/saniya/arah-kebijakan-dan-prioritas-pembangunan-pemerintah-aceh-tahun-201-4, diakses tanggal 10 Februari 2015. Pukul 22.00 WIB.

http://www.acehprov.go.id/news/read/2014/09/03/1387/ora-et-labora-selamat-hari-pendidikan-aceh-ke-55.html, diakses tanggal 12 Februari 2015. Pukul 22.00 WIB.

http://www.acehprov.go.id/news/read/2014/09/03/1387/ora-et-labora-selamat-hari-pendidikan-aceh-ke-55.html, diakses tanggal 12 Februari 2015. Pukul 23.00 WIB.

http://lintasgayo.co/2015/02/12/kata-kadis-pendidikan-aceh-anas-m-adam-soal-mutu-pendidikan-di-aceh, diakses tanggal 12 Februari 2015. Pukul 12.00 Wib.

http://www.academia.edu/6194295/MAKALAH_OTONOMI_DAERAH_LENGKAP,diakses pada tanggal 19 April 2015, pukul 22.00 wib

Murdani Abdullah, Walau Rapor Merah, Anas Tak Goyah, diakses melalui http://atjehpost.co/m/read/17089/Walau-Rapor-Merah-Anas-Tak-Goyah

Simon Manalu, otonomi daerah dalam pembangunan, diakses melalui: http://politik.kompasiana.com/2014/09/16/otoni-daerah-dalam-pembangunan-688380.html, tanggal 7 febuari 2015, pukul01.00 wib.

Wibiono Bambang, Otonomi Khusus Sebagai Solusi Masalah Desentralisasi, oktober 2008, diakses tanggal 23 Febuari 214, diakses dari situs:http://dniapolitiku.blogspot.com.

T. Zikran, “ Kadis Pendidikan Aceh Anas M. Adam soal mutu pendidikan di Aceh,” diakses melalui: http://lintasgayo.co/2015/02/12/kata-kadis-pendidikan-aceh-anas-m-adam-soal-mutu-pendidikan-di-aceh, tanggal 13 Februari 2015.Pukul 22.00 WIB.

Zulkarnaini Syehjoel, “Anggaran di Dinas Pendidikan Aceh Rawan Disalahgunakan,”diaksesmelalui:http://atjehpost.co/m/read/20160/Anggaran-di-Dinas-Pendidikan-Aceh-Rawan-Disalahgunakan, tanggal 13 Februari 2015. Pukul 23.00 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)