PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH
Sinta Pramana, Mahdi Syahbandir
Abstract
Dalam Pasal 10 Qanun Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran Kota Banda Aceh, setiap 3 bulan sekali wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah NPWPD wajib mengisi pendataan dengan benar serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya kemudian disampaikan kepada DPKAD Banda Aceh dan dalam Pasal 8 ditetapkan jangka waktu masa pajak adalah 1 bulan. Namun selama ini ada beberapa wajib pajak yang tidak mengisi pendataan 3 bulan sekali, dan kurangnya petugas yang turun kelapangan secara tidak berkala menyebabkan tidak maksimalnya pemungutan pajak restoran. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Banda Aceh sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang undangan, faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak restoran, dan upaya yang ditempuh oleh DPKAD Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penilitian ini dilakukan penilitian kepustakaan yaitu untuk mengumpulkan data sekunder melalui buku buku teks, peraturan perundang undangan, pendapat para sarjana, karya ilmiah yang relavan, dan penilitian lapangan yaitu untuk mengumpulkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan yang menjadi sampel dalam penilitian ini. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Banda Aceh masih belum berjalan maksimal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti wajib pajak tidak mengisi pendataan 3 bulan sekali, petugas pajak yang turun ke lapangan secara tidak berkala dan masih ada 10% dari ±189 warung kopi yang sudah terdaftar di DPKAD tersebut menunda pembayaran pajak sehingga menyebabkan tidak maksmimalnya pemungutan pajak restoran. Faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak restorannya adalah kurangnya omset, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dan adanya isu-isu penghapusan pajak. Upaya yang di tempuh oleh DPKAD adalah memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengansur pajak, melakukan sosialisasi, dan bekerja sama dengan satpol PP untuk mengatasi isu-isu penghapusan pajak. Disarankan kepada DPKAD untuk meningkatkan kualitas kinerja petugas di bidang pendataan dan penagihan,meningkatkan pengendalian dan pengawasan di bidang petugas pemungut pajak dilapangan guna mewujudkan pelayanan yang optimal, agar lebih produktif petugas DPKAD diharapkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak dan manfaat membayar pajak.
References
Buku-buku
Djafar Saldi, Pembaruan Hukum Edisi Pajak Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Qanun Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Qanun No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)
