PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE
Syarifah Rizki Anggraini, Ilyas Ismail
Abstract
Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum penguasaan atas tanah.Menyebutkan bahwa tanah yang sudah digadaikan selama 7 tahun harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban membayar uang tebusan.Transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie bertentangan dengan Pasal 7 undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU, dan proses penebusan gadai tanah sawah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro. Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan caramembaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Peukan Baro tidak mengenal jangka waktu, dan beberapa tidak dibuat secara tertulis. Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya menurut ketentuan UU adalah karena faktor kebiasaan, pelaksanaan gadai tanah hanya berdasarkan pada ketentuan yang menjadi kebiasaan, sedangkan faktor lainnya adalah karena faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum, masyarakat tidak mengetahui bahwa gadai tanah telah di atur di dalam UU. Berakhirnya gadai tanah sawah di Kecamatan Peukan Baro berakhir karena tanah gadai tersebut telah ditebus, proses penebusannya dilakukan secara hukum adat, yaitu jumlah yang dibayar sama dengan jumlah yang diterima oleh penggadai pada saat menggadaikan tanahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk menghapus aturan mengenai gadai, seperti halnya yang ditentukan dalam Pasal 53 UUPA, yang menyatakan bahwa ketentuan gadai bersifat sementara dan akan diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, atau membuat aturan yang baru seperti halnya memberi sanksi kepada para pihak yang melakukan gadai dengan indikasi pemerasan.
References
• Buku
Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Konstitusi Press, 2013
Boedi Harsono, Himpunan peraturan-peraturan hukum tanah, Jakarta: Djambatan 2006.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
• Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai.
Intruksi Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria No. SEKRA 9/L/2, Tanggal 5 Januari 1961 tentang Pelaksanaan UU NO.56/PRP/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Gedung Redaksi
JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)
