MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN HAK UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG

Herlinda Tiara, M. Zuhri

Abstract


Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, untuk melaksanakan kewenangan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme beracara dalam persidangan hak uji materiil, dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menggelar pemeriksaan persidangan hak uji materiil secara tertutup, tanpa menghadirkan para pemohon maupun termohon. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil di Mahkamah Agung dan kesesuaian prosedur pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil tersebut dengan prinsip negara hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam melakukan mekanisme pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil dilaksanakan secara tertutup, Hal ini  bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “asas keterbukaan dalam sidang”. Dan juga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia, dimana seharusnya berpegang pada konstitusi. Sedangkan mekanisme beracara hak uji materiil yang dilaksanakan secara tertutup bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), yang menyediakan instrumen hukum berupa pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Disarankan agar Mahkamah Agung mengatur secara jelas dan rinci tentang mekanisme beracara hak uji materiil, dan mekanisme beracara tersebut terbuka untuk umum dengan meghadirkan para pihak yang terkait agar dapat di dengar keterangan kedua belah pihak tersebut oleh hakim, sehingga hakim dalam memutuskan perkara tersebut mempetimbangkan juga keterangan para pihak.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Jimly Asshidiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Pers, Jakarta, 2007,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta, 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

Gedung Redaksi

JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM KENEGARAAN

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  
Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 
Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 7551781  
 
e-mail: jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id

ISSN : 2597-6885 (ONLINE)