Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Hutan (Studi Kasus Di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues)

Irawati Irawati, Subhan Subhan, Abubakar Abubakar

Abstract


Kecamatan pining memiliki luas hutan 95.580,00 ha. Secara umum masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pining berbatasan langsung dengan kawasan hutan yang memiliki aturan dan batasan oleh aktivitas masyarakat untuk memanfaatkan hutan yang disebut dengan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kearifan lokal masyarakat dalam  menjaga kelestarian hutan, mengetahui dampak karifan lokal masyarakat terhadap kelestarian hutan di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk kearifan lokal masih dipertahankan dan dilaksanakan oleh masyarakat berupa (1) larangan menebang pohon, (2) larangan memakan kambing hutan (Gayo: Noang), (3) aturan membuka lahan (hutan) untuk berkebun, seperti ritual kenduri Nebes (membuka lahan), (4) diyakini hutan larangan bur Tengku Tue, kawasan hutan yang keramatkan untuk menjaga kawasan hutan agar tidak dirusak, dan (5) aturan terkait alokasi ruang dalam peneglolaan hutan, berupa alokasi bur perutemen, bur peruweren, aih aunen dan blang penyemuren/pediangan. Semua kearifan lokal tersebut berdampak positif terhadap penjagaan dan pemanfaatan berbagai sumber daya alam; hutan, air dan kelangsungan hidup masyarakat.

Kata kunci : Kearifan lokal, Masyarakat Pining, Kelestarian hutan


Keywords


Kearifan lokal, Masyarakat Pining, Kelestarian hutan

Full Text:

PDF

References


Andi, M. dan Syarifuddin. 2007. Mengungkap kearifan lokal lingkungan. Sulawesi Selatan Makasar. PPLH Regional Sulawesi Maluku dan Papua. Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik dan Masagena press.

Ariyanto. Imran, R dan Bau, T. 2014. Kearifan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Tadulako. Jurnal Warta Rimba. 2 (2):84-91.

Diakses tanggal: 02 Oktober 2020.

Joni. 2018. Tetah Tentu Penerapan Nilai Adat Gayo dalam Pelestarian hutan dan Lingkungan. Mahara Publishing. Kota Tangerang Banten, Indonesia.

Juniarti, J. K., I. AM dan A. Yani. 2016. Kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan adat Tawang Panyai di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Jurnal Hutan Lestari. 4 (3): 387-393.

Lampe, M. 2006. Kearifan lingkungan dalam wujud kelembagaan, kepercayaan/keyakinan, praktik, belajar dari kasus komunitas-komunitas nelayan pesisir dan pulau-pulau Sulawesi Selatan. Lokakarya Menggali Nelayan-Nelayan Kearifan Lingkungan di Sulawesi Selatan.

Lubis, Z. B. 2005. Menumbuhkan (kembali) kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Tapanuli Selatan. Universitas Sumatera Utara: Jurnal Antropologi Indonesia. 29 (3): 239-254

Makmur, A. 2022. Evaluasi Kontribusi Getah Pinus Terhadap Pendapatan Masyarakat Desa Seneren Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. JHPPK. 6 (2): 169-176.

RPJM. 2012. Gambaran umum kondisi Kabupaten Gayo Lues. http://bappeda.gayolueskab.go.id.

Saleh, S.(2014). Agama, kepercayaan, dan kelestarian lingkungan studi terhadap gaya hidup Orang Rimba menjaga lingkungan di taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Jambi. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makasar. Jurnal Kawistara. 4 (3): 225- 330.




DOI: https://doi.org/10.17969/jimfp.v8i4.18988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian

 


JIM Agribisnis|JIM Agroteknologi|JIM Peternakan|JIM Teknologi Hasil Pertanian|JIM Teknik Pertanian|
JIM Ilmu Tanah|JIM Proteksi Tanaman|JIM Kehutanan


E-ISSN: 2614-6053 2615-2878 Statistic Indexing | Citation | Dimensions


Alamat Tim Redaksi:
Fakultas Pertanian,Universitas Syiah Kuala
Jl. Tgk. Hasan Krueng Kalee No. 3, Kopelma Darussalam,
Banda Aceh, 23111, Indonesia.
Email:jimfp@usk.ac.id