IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) TAMAN HUTAN KOTA OLEH PT. PEKOLA DI KOTA LANGSA
Abstract
Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri telah menetapkan suatu peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang didalamnya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau. RTH Taman Hutan Kota Langsa merupakan objek wisata Taman Hutan Kota yang dibangun sejak tahun 2014 dan izin pengelolaan oleh PT.Pelabuhan Kota Langsa sejak tanggal 09 Juni 2017 yang penataannya dilakukan oleh PT.Pekola Kota Langsa. Penelitian ini mengkaji tentang implementasi penataan ruang terbuka hijau Taman Hutan Kota Langsa oleh PT. Pekola. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh manakah peran implementasi penataan taman hutan Kota Langsa dalam mewujudkan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Langsa dan mengetahui faktor apa yang menjadi kendala penataan taman hutan kota dalam mewujudkan ruang terbuka hijau di wilayah Kota Langsa oleh PT. Pekola. Pengambilan data diperoleh dari wawancara (survey) terhadap 10 responden dari pihak PT Pekola dan yang terlibat dalam implementasi penataan RTH Kota Langsa. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan model Skala Likert, Microsoft Excel dan uji statistik deskriptif frekuensi melalui program SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat Peran Implementasi penataan RTH oleh PT.Pekola Kota Langsa untuk faktor yang sangat berperan dalam mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Langsa yang pertama adalah faktor kelembagaan dengan perentase 100%, lalu tata kelola dengan persentase 90%, kemudian pelaksanaan pengelolaan serta monitoring dan evaluasi dengan persentase 80%, kemudian pemberdayaan masyarakat dengan persentase 70%, dan yang paling akhir adalah faktor keterlibatan stakeholder dengan persentase 40%. Sedangkan yang menjadi faktor kendala dalam penataan RTH Kota Langsa adalah faktor keterlibatan stakeholder.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, C.Y., dan Agustina, F.I. 2017. Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 6 (2). Hal: 1 – 7.
Dwiyanto dan Agung, 2009. Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Permukiman Perkotaan. Journal Teknik. 30 (2). Hal: 88 – 93.
Fitria, Helmi, dan Syamsir. 2020 Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka HijauTerhadap Pengembangan Taman di Kota Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora. 4 (1). Hal 132 – 140.
Kusumawardani, D. 2017. Arahan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dalam Menyerap Emisi Gas CO2 Kendaraaan Bermotor pada Kawasan Industri Sier, Surabaya. Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan. Volume 13 No. 2.
Kurnia, S.D 2013. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kurangnya Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Depok. Jurnal Ekstensi Administrasi Negara. Universitas Indonesia. Volume 3 Nomor 2.
Nurhanafi, I. Purnaweni, H. Dan Hidayat, Z. 2016. Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review. 5 (2). Hal: 1 – 13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun Tahun 2007 Tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan.
PT.Pekola. 2020. Arsip Data PT. Pekola tentang RTH Kota Langsa, Langsa Kota.
Setiawan, A. dan Widiyastuti, D. 2018. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Jurnal Bumi Indonesia.Volume 7. Nomor 1.
Suhada, N. Kartodihardjo, H. Dan Darusmaan, D. 2019. Efektivitas Implementasi Kebijakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim di Provinsi Riau. Jurnal Media Konservasi. 24 (1). Halaman 34 – 44.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ulisah, S. 2016. Pengaruh Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) terhadap Resistensi Sosial Perubahan Pembangunan oleh Masyarakat. E-Jurnal Gema Keadilan. Vol. 3. No 1. Halaman 86 – 95. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Indonesia.
Van Meter dan Van Horn, Carl E. 1975. The Policy Implementation Process. dalam Abdul Wahab. 2016. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Yuliani, E. 2018. Konsep Penataan Hutan Kota Berbasis Taman Edukasi Menuju Implementasi Go Green. Prosiding Konsep Hutan Kota Berbasis Taman Edukasi. Halaman 1 – 13.
Yulianti J, Hardianto Hawing, Muhammad Randhy Akbar, Fitri Sari. 2020. Tata Kelola Pemerintahan Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Taman Cekkeng Nursery Kabupaten Bulukumba. Jurnal Ilmu Pemerintahan Majapahit. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2020. Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Islam Majapahit.
DOI: https://doi.org/10.17969/jimfp.v6i4.18650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian
JIM Agribisnis|JIM Agroteknologi|JIM Peternakan|JIM Teknologi Hasil Pertanian|JIM Teknik Pertanian|
JIM Ilmu Tanah|JIM Proteksi Tanaman|JIM Kehutanan
E-ISSN: 2614-6053 | 2615-2878 | Statistic | Indexing | Citation | Dimensions
Alamat Tim Redaksi:
Fakultas Pertanian,Universitas Syiah Kuala
Jl. Tgk. Hasan Krueng Kalee No. 3, Kopelma Darussalam,
Banda Aceh, 23111, Indonesia.
Email:jimfp@usk.ac.id