IMPLEMENTASI REUSAM WALI NANGGROE NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GELAR KEHORMATAN DAN ANUGERAH

Yulia Mita Sari

Abstract


Implementasi pemberian gelar kehormatan berdasarkan Reusam Wali Nanggroe Nomor 5 Tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan dan anugerah. Pemberian gelar kehormatan dan anugerah ditujukan kepada Wali Nanggroe melalui tim pengkaji peneliti pemberian gelar kehormatan dan anugerah di keurukon Katibul Wali. Namun dalam implementasi yang terjadi di Kota Lhoksemawe  terjadi kekeliruan dalam pemberian gelar kehormatan yang seharusnya tugas Wali Nanggroe namun dilaksanakan oleh Majelis Adat Aceh kabupaten tanpa sepengetahuan Wali Nanggroe. Skripsi ini bertujuan untuk menggetahui implementasi pemberian gelar kehormatan dan anugerah serta dampak pemberian gelar kehormatan yang tidak sesuai dengan reusam Nomor 5 Tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan dan anugerah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi kebijakan menurut Edward III dengan indikator Implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian gelar kehormatan tidak sesuai dengan regulasi yang sudah diterapkan dalam reusam Nomor 5 Tahun 2019, berdasarkan indikator komunikasi masih belum efektif komunikasi antara pihak Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota dengan pihak Wali Nanggroe, Berdasarkan indikator sumber daya masih kurang efektifnya kinerja Majelis Adat Aceh dalam memahami tugas dan fungsinya. Indikator berdasarkan kecenderungan atau sikap perilaku merugikan mengacu pada sikap pelaksana yang hanya mempertimbangkan politik dalam melaksanakan kebijakan tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi. Berdasarkan indikatornya, birokrasi Dewan Adat Kabupaten Aceh begitu salah dalam memahami tanggung jawab dan fungsinya sehingga  menjalankan tugas dan fungsi lembaga lain. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah pemberian gelar kehormatan dan anugerah tidak diperdoman oleh pelaksana kebijakan. Dewan Adat Aceh Kabupaten/Kota Lhoksemawe diharapkan harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dewan Adat Aceh Provinsi agar tidak salah sasaran saat menerapkan kebijakan tersebut.

Kata Kunci : Reusam, Majelis Adat Aceh, Wali Nanggroe


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Tim Redaksi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jln. Tanoh Abee, Kopelma Darussalam
Banda Aceh, 23111, Aceh
Indonesia

Berita Terkait