Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam Perbaikan Tata Ruang di Wilayah Kecamatan Kota Sigli;The Policy Made By The Government Of Pidie Regency In Restoring Spatial Planning Of Kota Sigli Sub-District
Abstract
Kondisi tata ruang Kecamatan Kota Sigli selama ini masih banyak permasalahan yang mengesankan wilayah ibukota dari Kabupaten Pidie tersebut belum maju dalam hal pengembangan kawasan tata ruangnya.Terbukti dengan masih banyaknya pedangang kaki lima yang berjualan di sembarangan tempat, kawasan pasar yang masih belum teratur,masih banyaknya bangunan illegal, masih kurangnya perawatan terhadap taman-taman kota dan masih banyak masalah lainnya. Penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara informan dan dokumen-dokumen penting dari instansi terkait yang mengawasi masalah tata ruang di wilayah Kecamatan Kota Sigli dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Pidie telah melahirkan beberapa kebijakan terkait dengan masalah perbaikan tata ruang ini. Hadirnya kebijakan pemerintah Kabupaten Pidie dalam bentuk qanun nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan terobosan baru yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah tata ruang yang ada di Kecamatan Kota Sigli. Selanjutnya pembentukan tim terpadu dan pembuatan master plan Kota Sigli menjadi terobosan pemerintah dalam hal pembangunan kawasannya. Namun terdapat beberapa kendala pemerintah dalam mengimplementasi beberapa kebijakan tersebut diantaranya belum tersusunnya rencana detail tata ruang, anggaran yang terbatas, dan kedasaran dari masyarakat yang masih rendah dalam menjaga lingkungan kawasan perkotaan. Diharapkan pemerintah Kabupaten Pidie terus berupaya memaksimalkan penerapan kebijakan terhadap perbaikan tata ruang yang ada di wilayah kecamatan Kota Sigli.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, dan Tata Ruang Kota
Conditions spatial Sigli City District for this is still many problems that impressive areas of the capital of Pidie District has not advanced in terms of regional development layout ruangnya.Terbukti with still many street merchants who sell at arbitrary place, the area is still not a regular market, there are still many illegal buildings, the lack of maintenance of city parks and many other problems. This research obtained through field research conducted by interviewing informants and important documents from the relevant agencies that oversee the problem layout in the District of Kota Sigli and library research done by reading textbooks, legislation and materials other reading related with this research. The results showed that the government of Pidie District has spawned several policy issues related to the improvement of this space. The presence of government policies Pidie district in the form of Qanun No. 5 of 2014 on Spatial Planning (RTRW) is a new breakthrough that is expected to resolve the spatial problem in the district town of Sigli. Furthermore, the establishment of a unified team and manufacture Sigli City master plan to be a breakthrough in terms of the development of the region government. But there are several obstacles the government to implement some of these policies of which have not been drafting detailed spatial plan, a limited budget, and kedasaran of society which is still low in protecting the environment of urban areas. Pidie regency government is expected to continue to maximize the application of policies towards the improvement of existing space in the districts of Kota Sigli.
Keywords: Government Policy and Urban SpatialKeywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Tim Redaksi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jln. Tanoh Abee, Kopelma Darussalam
Banda Aceh, 23111, Aceh
Indonesia