PERAN DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Berdasarkan Pasal 90 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas. Selanjutnya pelayanan sosial dilakukan oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 angka 13. Pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Pasal 3 menyatakan bahwa Dinas Sosial adalah penyelenggara urusan pemerintahan bidang sosial. Salah satu urusan sosial adalah mengurus penyandang disabilitas yang menjadi bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam kenyataannya terdapat beberapa program Dinas Sosial Kota Banda Aceh belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peran Dinas Sosial Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas beserta faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakan tugas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Sosial Kota Banda Aceh belum maksimal, dilihat dari bantuan dan pelatihan yang diberikan belum merata karena adanya data yang kurang konkret dan penyandang disabilitas netra menjadi prioritas penerima bantuan daripada penyandang disabilitas ragam lainnya, pendampingan dan pengawasan yang diberikan ketika pelatihan berlangsung tidak diberikan dengan optimal sehingga dampak setelah pelatihan tersebut adalah jangka pendek. Faktor pendukung pada pelaksanaan tugas adalah adanya petugas yang mendata, wewenang dan fasilitas yang dimiliki. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya hambatan yang dialami oleh Dinas Sosial saat menjalankan tugasnya ialah kurangnya anggaran dana dalam melaksanakan tugas dan sikap kurang kooperatif penyandang disabilitas untuk memenuhi administrasi sehingga pencairan bantuan tertunda. Diharapkan Dinas Sosial Kota Banda Aceh agar lebih dapat melakukan pendataan secara konkret sehingga bantuan dan pelatihan yang diberikan akan tepat sasaran serta kerjasama yang baik antara pihak dinas dan penyandang disabilitas.
Kata Kunci : Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Penyandang Disabilitas
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Tim Redaksi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jln. Tanoh Abee, Kopelma Darussalam
Banda Aceh, 23111, Aceh
Indonesia