Abstract
Qanun Aceh No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab mensosialisasi, membina, mengawasi dan menegakkan qanun mengenai pelaksanaan syariat Islam, pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh mendasari Qanun Kota Banda Aceh No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang bertujuan untuk menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan Dinas Syariat Islam merupakan penyelenggara urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah aceh yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di bidang pelaksanaan syariat Islam yang diatur secara detail didalam Peraturan Walikota. Berdasarkan hal tersebut pengupayaan pengawasan peredaran khamar di Kota Banda Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Kota, jika dilihat dari data media dan data BPS tentang jarimah khamar masih mengalami peningkatan dari tahun 2017-2020 sehingga dapat dikatakan bahwa upaya pemerintah belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya dan hambatan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengawasan peredaran khamar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi yang selanjutnya data akan diolah menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori pengawasan berdasarkan indikator penetapan standar, pengukuran, pembandingan, dan pengambilan tindakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengawasan peredaran khamar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh seperti razia/patroli, pembentukan aturan/qanun, Penganggaran, koordinasi, pembinaan, pembentukan tim-tim terpadu, dan evaluasi belum efektif, karena masih terdapat kasus jarimah khamar dari tahun 2020-2022 perbulan mei. Hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pengawasan peredaran khamar adalah kurangnya sarana prasarana, jumlah personil kurang,
sumberdaya manusia terbatas, dana terbatas, panjangnya tahapan dalam beberapa kasus. Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan mampu untuk memperbanyak pengawasan pasif dan memperbanyak koordinasi bersama masyarakat agar pengawasan dapat berjalan dengan minim biaya dengan hasil yang maksimal, Pemerintah Kota Banda Aceh juga diharapkan agar mengoptimalkan sarana prasarana, menambah personil lapangan, memberikan pelatihan agar meningkatkan sumber daya manusia aparat, memaksimalkan pengalokasian dana dalam pelaksanaan syariat islam, dan meningkatkan koordinasi untuk beberapa kasus.
Kata Kunci : Upaya, Pengawasan, Peredaran Khamar, Kota Banda Aceh