PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH TERHADAP PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KOTA BANDA ACEH
Abstract
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Pasal 8 menyebutkan tarif retribusi pelayanan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga, sebesar Rp. 1.000 sekali parkir dan kendaraan roda empat sebesar Rp. 2.000 sekali parkir. Namun realitanya, masih terdapat juru parkir yang memungut retribusi pelayanan parkir tidak sesuai peraturan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pengawasan dan hambatan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terhadap retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan oleh Robbins dan Coulter dalam Satriadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam mengumpulkan data menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan fokus utama pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh pada meminimalisirkan Juru parkir liar dan pembinaan rutin kepada juru parkir yang bertugas di wilayah Kota Banda Aceh. Kurangnya pengawasan pemungutan retribusi pelayanan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menyebabkan masih terdapat juru parkir yang melakukan pemungutan tidak sesuai peraturan. Terdapat enam hambatan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam melakukan proses pengawasan terhadap retribusi pelayanan parkir yaitu bukti pelanggaran, pengaduan dari masyarakat, jumlah juru parkir dan titik parkir, sumber daya petugas pengawasan, pemahaman pelayanan, dan penggunaan karcis. Untuk itu diharapkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mensosialisasikan tarif retribusi pelayanan parkir di media sosial dengan berkerjasama dengan pihak yang memiliki pengikut berangka tinggi, meningkatkan wadah tempat pelaporan pelanggaran juru parkir, mengaplikasian pembayaran non-tunai, menambahkan plang tarif parkir di tepi jalan umum Kota Banda Aceh, dan penambahan sumber daya manusia pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran oleh petugas parkir.
SUPERVISION OF THE CITY OF BANDA ACEH'S TRANSPORTATION SERVICES AGAINST
PUBLIC ROAD PARKING SERVICE
BANDA ACEH CITY
Banda Aceh City Qanun Number 3 of 2021 concerning Parking Service Fees on the Edge of Public Roads and Special Parking Areas Article 8 states that the fare for parking services for two-wheeled and three-wheeled vehicles is Rp. 1000 one-time parking and four-wheeled vehicles Rp. 2,000 per parking. But in reality, there are still parking attendants who collect parking service fees not according to regulations. The purpose of this study was to determine the process of supervision and barriers to the Banda Aceh City Transportation Service's retribution for parking services on the edge of the Banda Aceh City Public Road. This study uses the theory of supervision by Robbins and Coulter. This study uses a research method with a qualitative descriptive approach. In collecting data using data collection techniques, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results showed that the main focus of supervision carried out by the Banda Aceh City Transportation Service was to minimize illegal parking attendants and routine guidance to parking attendants on duty in the Banda Aceh City area. the lack of supervision collection parking service retributions by the Banda Aceh City Transportation Service, causes there are still parking attendants who do not collect according to regulations. There are six obstacles to the Banda Aceh City Transportation Service in carrying out the process of supervising parking service fees, namely evidence of violation is hard to find, lack of complaints from the public, parking attendants and parking points, supervisory officer resources, service understanding, and use of tickets. For this reason, it is expected that the Banda Aceh City Transportation Service will socialize parking service retribution rates by collaborating with parties who have highranking followers, increasing violation reporting platforms, applying non-cash payments, adding a parking fee sign on the side of a public road in Banda Aceh City, and adding of human resources to minimize violations by parking attendants.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Tim Redaksi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jln. Tanoh Abee, Kopelma Darussalam
Banda Aceh, 23111, Aceh
Indonesia