IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Kasus: Dinas Syari’at Islam Kota Lhokseumawe)

Rika Karlina Putri, Prof. Dr. Adwani, M.HUm

Abstract


ABSTRAK

Qanun jinayat telah disahkan sebagai aturan dalam bidang Syari’at Islam sebagai pedoman sehari-hari untuk seluruh komponen masyarakat serta sebagai payung hukum bagi masyarakat Aceh, yang dapat memberlakukannya Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat secara efektif hanya beberapa daerah saja, seperti Kota Banda Aceh yang menjadi Rule model pemberlakuan syari’at Islam di Aceh, beserta Kabupaten Aceh Besar. Hampir sebagian besar Kabupaten/Kota di Aceh belum efektif menjalankan Qanun Nomor 6  Tahun 2014  tentang hukum Jinayat, seperti Kota Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor tidak terlaksananya hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat sepanjang tahun 2015-2016 di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini bahwa ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Syari’at Islam khususnya pada pelanggar Qanun Jinayat yang tidak dihukum cambuk di Kota Lhokseumawe selama tahun 2015-2016. Kendala terbesar yang dihadapi adalah ketidakseriusan aparatur penegak hukum yang ditandai dengan garis koordinasi yang belum jelas antara Penyidik Wilayatul Hisbah, Satpol PP, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah. Hal ini terlihat dari saling menyalahkan antara instansi satu dengan lainnya karena, hasil wawancara dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah mengatakan bahwa pada tahun 2015-2016 tidak ada perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan sehingga, Kejaksaan juga tidak bisa melakukan tindak lebih lanjut terhadap pelanggar Qanun Jinayat untuk dipersidangkan dan dilakukan eksekusi hukuman cambuk. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dinas Syari’at Islam akan  membuat rancangan untuk diskusi masalah pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat, yang melibatkan semua aparatur negara seperti polisi, tentara, Satpol PP dan WH untuk membentuk satu team operasi rahasia yang kuat.

Kata Kunci: Qanun Jinayat, Cambuk, Kebijakan

 

IMPLEMENTATION OF QANUN NUMBER 6 OF 2014 CONCERNING JINAYAT LAW 2015-2016 PERIOD IN LHOKSEUMAWE CITY (Case Study: Syari'at Islamic Office in Lhokseumawe City)

Abstract

Qanun Jinayat has been ratified as a rule in the field of Islamic Shari'a as a daily guideline for all components of society and as a legal foundation for Acehnese people, who can enforce Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat law effectively in only a few regions, such as Banda City Aceh which became the Rule of the model of Islamic Shari'a implementation in Aceh, along with the Aceh Besar District. Most districts/cities in Aceh have not been effective in implementing Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat law, such as the City of Lhokseumawe. The purpose of this study was to determine the factors that did not carry out caning for violators of Qanun Jinayat throughout 2015-2016 in the City of Lhokseumawe. This study uses a qualitative approach with sources of field observation, documentation, and in-depth interviews. The results of this study that there are several obstacles in the implementation of Islamic Shari'a, especially for violators of Qanun Jinayat who were not sentenced to caning in Lhokseumawe City during 2015-2016. The biggest obstacle faced was the lack of seriousness of law enforcement officials marked by unclear coordination lines between WH Investigators, Satpol PP, Prosecutors, and Mahkamah Syariah. This can be seen from blaming each other with one another. As a result of interviews with the Attorney General's Office and the Syariah Court, in 2015-2016 there were no cases delegated by investigators to the Prosecutor's Office so that the Attorney General could not take further action against Qanun Jinayat was tried and executed with caning. The conclusion of this study is that the Syari'at Islamic Office will need to plan for the discussion of the issue of approval for violators of Qanun Jinayat, which facilitates all countries such as the police, army, Satpol PP, and WH to make a strong secret operations team.

Keywords: Jinayat Qanun, Whip, Policy


Keywords


Qanun Jinayat, Cambuk, Kebijakan ; Jinayat Qanun, Whip, Policy

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Tim Redaksi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jln. Tanoh Abee, Kopelma Darussalam
Banda Aceh, 23111, Aceh
Indonesia