Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Kawasan Wisata di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
Abstract
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dinyatakan bahwa Negara wajib mewujudkan hak penyandang disabilitas, dan salah satunya ialah hak untuk berwisata. Pemenuhan hak wisata ini diciptakan dengan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di kawasan wisata. Tujuan dari penelitian yang dilakukan ialah untuk mengetahui pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada kawasan wisata Jam Gadang dan sekitarnya dalam upaya menerapkan prinsip kota inklusif di Kota Bukittinggi. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu menggunakan wawancara bersama organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bukittinggi, pengelola objek wisata pada lokasi penelitian, dan instansi terkait. Kemudian hasil dari wawancara diolah dengan memakai analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil studi, pemenuhan aksesibilitas di kawasan wisata Jam Gadang dan sekitarnya belum ramah terhadap penyandang disabilitas, menjadikan penyandang disabilitas sulit untuk menggunakan fasilitas yang telah tersedia dan melakukan aktivitas wisata secara mandiri, namun pengelola kawasan wisata dan instansi terkait selalu berusaha melakukan upaya agar aksesibilitas penyandang disabilitas pada kawasan wisata terpenuhi dengan baik.
Keywords
DOI: 10.24815/jimap.v8i1.26692
Refbacks
- There are currently no refbacks.